Konsumen merupakan rantai posisi yang sering berada pada kondisi yang tidak seimbang dengan produsen/penyedia jasa. Untuk itu perlu adanya ketentuan atau payung hukum yang memberikan jaminan penyeimbang terhadap konsumen. Hal inilah yang menjadi permasalahan yang ingin di teliti oleh penulis. Bagaimana bentuk ketentuan hukum yang jaminan hak-hak konsumen. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui konsumen jasa parkir di Kabupaten Lombok Timur di lindungi oleh ketentuan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan masalah dari ketentuan perundang-undangan dengan fakta-fakta di lapanagan. Berdasarkan pada hasil penelitian penulis, lahirnya PERDA No 10 Tahun 2016 tentang parkir yang di harapkan mampu memberikan keseimbangan terhadap konsumen, justru menjamin 50% dari nilai kerugian yang di alami oleh konsumen. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen, yang menjamin setiap kerugian harus diganti dengan nilai yang setara atau sejenis dengan kerugian yang di alami konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perangkat hukum daerah Kabupaten Lombok Timur belum sepenuhnya memberikan jaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.
Copyrights © 2024