Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari perubahan tersebut terhadap kepastian hukum status PKWT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6/2023 memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengaturan PKWT, namun juga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum bagi pekerja. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi dan implementasi yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum status PKWT. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif dan sosialisasi intensif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam kerangka PKWT yang baru.
Copyrights © 2024