Pemilu inklusif merupakan upaya untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang dalam mewujudkan pemilu inklusif pada tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Tulang Bawang mengadopsi berbagai strategi, seperti penyediaan memastikan penyandang disabilitas terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), fasilitas khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta sosialisasi intensif yang melibatkan komunitas penyandang disabilitas. Selain itu, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya inklusi juga menjadi hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemilu inklusif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan regulasi dan program inklusi dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.
Copyrights © 2025