Hukum administrasi negara merupakan pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum administrasi dalam mendorong reformasi birokrasi serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, kajian ini menelusuri berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 dan implementasinya di instansi pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan lembaga pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami prinsip-prinsip hukum administrasi.
Copyrights © 2025