Perkembangan transaksi digital telah menciptakan peluang dan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum utama belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan implementasi UUPK dalam menjawab permasalahan konsumen di era digital, serta mengkaji harmonisasi regulasi dengan UU ITE. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta studi kasus pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK masih bersifat umum dan belum mengatur isu-isu digital secara spesifik, seperti perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban platform. Implementasi di lapangan juga masih lemah karena keterbatasan kelembagaan, rendahnya literasi konsumen, dan absennya mekanisme penyelesaian sengketa digital yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi, penguatan lembaga pengawasan, serta integrasi mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi sebagai upaya perlindungan konsumen yang komprehensif di era digital.
Copyrights © 2025