Penelitian ini dilatarbelakagi dengan dikeluarkannya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kemudian mengenai bagaimana bentuk pelaksanaan dan optimaliasinya dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara dipilih sebagai titik fokus penelitian. Penelitian ditulis dengan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah melakukan langkah-langkah kongkrit diantaranya dengan melakukan edukasi melalui kegiatan sosisalisasi dan penyuluhan, pengawasan pengelolaan dana desa melalui optimalisasi program aplikasi Jaga Desa, hingga optimalisasi peran wadah badamai dalam penyelesaian perkara cepat. Beberapa kendala utama meningkatkan kesadaran hukum yakni masih kurangnya kualitas sumber daya manusia, kendala teknis seperti lemahnya jaringan internet dan lemahnya server aplikasi Jaga Desa, tidak adanya instrumen hukum yang mengatur perihal hak dan kewajiban pelaksana, kejelasan honorium, hingga tidak adanya instrumen hukum yang menegaskan untuk diwajibkannya penggunaan aplikasi sehingga menjadi tidak merata dan tidak optimal. Oleh sebab itu maka diperlukan adanya perbaikan baik pada instrumen hukum, teknis, hingga edukasi berkelanjutan untuk mendorong mewujudkan manusia hukum yang sadar dan taat pada tata aturan bernegara.
Copyrights © 2025