Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian sewa rahim dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perjanjian tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya praktik sewa rahim sebagai alternatif mendapatkan keturunan bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Namun, praktik ini belum memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode yuridis kualitatif, serta mengkaji teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa rahim belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga seringkali hanya bersifat lisan atau informal. Akibat hukum terhadap anak hasil sewa rahim menjadi permasalahan serius, terutama dalam hal status perdata dan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif guna memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak hasil sewa rahim di Indonesia.
Copyrights © 2025