Dalam hukum kesehatan, perbedaan antara malpraktik dan komplikasi medis menentukan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis. Malpraktik merujuk pada kesalahan profesional akibat kelalaian atau penyimpangan dari standar medis yang menyebabkan kerugian bagi pasien, sementara komplikasi merupakan risiko medis yang dapat terjadi meskipun prosedur dilakukan sesuai standar operasional (SPO). Analisis ini mengkaji aspek hukum dari malpraktik dan komplikasi, termasuk implikasi hukum perdata, pidana, dan administratif berdasarkan KUHPerdata, KUHP 2023, serta UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam malpraktik, pembuktian diarahkan pada kesalahan medis dan deviasi dari standar profesi, sementara dalam komplikasi, fokusnya adalah kepatuhan terhadap prosedur dan transparansi informasi kepada pasien. Studi kasus menunjukkan bahwa malpraktik terjadi akibat kelalaian prosedural, sedangkan komplikasi adalah risiko medis yang dapat diterima selama ada informed consent. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pendekatan hukum yang proporsional untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis dalam sistem kesehatan yang berkeadilan.
Copyrights © 2025