Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemeriksaan notaris serta menganalisis kewenangan majelis pengawas daerah dengan adanya pendampingan penasehat hukum terhadap notaris atau masyarakat selaku kuasa dari pelapor terkait pemeriksaan oleh majelis pemeriksa. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Bahwa hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama: Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020, prosedur pemeriksaan notaris terkait dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat atau temuan Majelis Pengawas sendiri, kemudian Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya, mengumpulkan bukti-bukti, dan dapat melakukan pemeriksaan protokol notaris jika diperlukan. Kedua: Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris tetap berlaku sepenuhnya meskipun Notaris atau Masyarakat selaku kuasa dari Pelapor didampingi oleh penasehat hukum. Kehadiran penasehat hukum bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada pihak yang diperiksa atau yang mengajukan laporan, namun tidak mengurangi kewenangan Majelis Pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, meminta keterangan, mengumpulkan bukti, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2025