Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009. Seiring dengan kemajuan teknologi digital, sistem peradilan Indonesia mengalami transformasi melalui penerapan e-Court dan e-Litigation untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan peradilan. Namun, implementasi putusan elektronik masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait perbedaan isi antara salinan putusan elektronik dengan fisik yang berpotensi menimbulkan sengketa baru dan merusak legitimasi peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan putusan elektronik serta mekanisme pengawasannya dalam sistem e-Court. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan kekaburan norma dalam PERMA No. 7 Tahun 2022 yang belum mengatur secara rinci mekanisme verifikasi dan pengawasan atas keakuratan isi putusan. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih terbuka dan terintegrasi guna menjamin legitimasi dan akurasi putusan elektronik dalam sistem peradilan modern.
Copyrights © 2025