Penelitian ini membahas ketidakjelasan dalam penerapan sanksi terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa izin berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ditinjau dari perspektif asas kepastian hukum. Permasalahan muncul karena tidak adanya peraturan pelaksana yang menjelaskan lebih lanjut mekanisme, standar, dan prosedur sanksi, serta adanya disparitas penerapan di berbagai daerah yang mengakibatkan inkonsistensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab ketidakjelasan, serta menawarkan klasifikasi dan standar sanksi yang sesuai prinsip legalitas dan keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan disebabkan oleh lemahnya formulasi norma, kurangnya standar nasional dalam pengawasan, lemahnya kode etik, dominasi diskresi pengawas, serta ketiadaan sistem informasi yang transparan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma dan regulasi teknis yang menjamin proporsionalitas, konsistensi, serta perlindungan hukum bagi notaris maupun masyarakat pengguna jasanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025