Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 3 No. 03 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru

Putri, Amanda Aprilia (Unknown)
Firdaus, Muhammad Lana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Indonesia ialah negara yang mengakui eksistensi HAM. Pidana mati yakni salah satu macam pidana yang menjadi perdebatan dalam melakukan suatu hukuman atas sebuah pelanggaran. Pidana mati menyebabkan adanya perbedaan untuk kelompok yang mendukung dan menentang pidana mati. Di dalam KUHP yang baru maupun yang lama terdapat pidana mati, prinsipnya pemidanaan tidak merenggut martabat manusia. Indonesia mempertahankan dan memberi legalitas pidana mati. Perbedaan pidana mati pada KUHP Nomor 1 tahun 1946 menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok dan No. 1 tahun 2023 menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif. Sering ditemui bahwa dalam eksekusi pidana mati selalu dikaitkan dalam pelanggaran terhadap HAM yang telah dikelola pada Pasal 28 UUD 1945. Ketidakpastiaan pidana mati pada KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 ini perlu dikaji lebih lanjut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman pidana mati di sudut pandang HAM dan hukum pidana dan Metode analisis ini memakai metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan Perppu dan dokumen hukum lainnya yang berkenaan dengan HAM dalam KUHP Lama dan Baru.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...