Penelitian ini mengkaji peraturan keamanan siber dan mekanisme penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kejahatan siber dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, termasuk pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, masih ada kesenjangan dalam menangani ancaman yang muncul, ambiguitas dalam ketentuan hukum, dan inefisiensi penegakan hukum karena sumber daya yang terbatas dan masalah koordinasi. Perbandingan dengan kerangka kerja internasional, seperti Konvensi Budapest dan inisiatif keamanan siber ASEAN, menyoroti bidang-bidang yang perlu ditingkatkan. Rekomendasi yang diberikan mencakup reformasi hukum, peningkatan kapasitas, kolaborasi internasional, dan peningkatan kemitraan publik-swasta untuk memperkuat ekosistem keamanan siber Indonesia dan memerangi lanskap ancaman siber yang terus berkembang.
Copyrights © 2025