Pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat selain pendidikan dan daya beli masyarakat. Bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami malapraktik medis, di Indonesia dijamin melalui Undang-undang, KUHP, KUHPerdata, Peraturan-peraturan Pemerintah, serta Hukum Administrasi yang harus dijalankan dengan sistem dan aparatur yang jelas. Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan jaminan hukum bagi pasien untuk menuntut hak-haknya dan melaksanakan kewajibannya. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diketahui Undang-undang atau peraturan yang baku dan membahas malpraktik kedokteran belum diterbitkan sampai hari ini. Peraturan perundang-undangan yang selama ini dijadikan rujukan hukum ternyata masih belum kuat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pasien korban malapraktik. Berdasarkan perangkat peraturan yang ada selama ini, instrumen perlindungan hukum pasien untuk menuntut haknya bisa ditempuh melalui jalur hukum dan jalur etika. Akan tetapi baik jalur etika maupun hukum belum dapat mengakomodasi kepentingan pasien seutuhnya. Sehingga, adanya penyelesaian melaui BPSK yang ditawarkan dalam UU Perlindungan Konsumen menjadi alternatif yang akan menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025