Euthanasia adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter. Terkait euthanasia, tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien, yang salah satu unsur utama dari hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum terkait euthanasia di Indonesia? dan bagaimana kendala dalam Penetapan Legalitas Euthanasia terhadap pasien yang dinyatakan secara medis sudah tidak memiliki harapan untuk hidup di tinjau dari aspek hak asasi manusia dan hukum pidana? Kepastian hukum dalam pengaturan euthanasia di Indonesia menunjukkan perlunya sebuah kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi kompleksitas isu ini. Tanpa regulasi yang tepat, praktik euthanasia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus penderitaan kronis atau terminal, dan memunculkan potensi konflik etika serta hukum. Kendala yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terkait dalam penetapan legalitas euthanasia disebabkan oleh dua faktor yaitu: 1) Faktor intern, terdiri dari sudut pandang pasien, sudut pandang dari pihak keluarga pasien, pihak dokter, dan ketidaksiapan masyarakat Indonesia untuk dapat menerima euthanasia; 2) Faktor Ekstern, yaitu: aspek hak azasi, aspek hukum, aspek moral, aspek ilmu pengetahuan, aspek agama, aspek lingkungan dan keadaan, serta aspek masyarakat.
Copyrights © 2025