Dalam mengimplementasikan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperlukan sebuah aturan teknis yang dapat mengaplikasi hal tersebut dengan lengkap. Aturan tersebut selama ini dirasakan masih belum maksimal untuk mengurangi angka pemakai narkotika secara nasional, karena adanya beberapa norma ataupun aturan yang disinyalir mengandung unsur kontradikdif dan pada akhirnya menimbulkan disharmonisasi dalam penegakan hukum di masyarakat. Dalam permasalahan yang diangkat diantaranya bagaimanakah regulasi hukuman pidana terhadap Penyalahguna Narkotika di Indonesia? dan bagaimanakah konsep mengenai penjatuhan hukuman terhadap pengulangan Penyalahguna Narkotika di masa depan? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengaturan sanksi pidana terhadap pengguna narkotika bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Selama peraturan perundang-undanganya masih mencantumkan ancaman pidana penjara bagi pengguna narkotika meskipun bagi dirinya sendiri maka hukuman tersebut akan selalu ada. Atas dasar itulah, pengguna atau pecandu narkoba dapat dipidanakan. Kepastian hukum diharapkan mampu bekerja secara aktif untuk mengungkap keadilan dan kebenaran serta kemanfaatan dalam sebuah aturan yang ada. Kepastian hukum sangat berguna untuk menentukan sejauh mana kualitas hukum mampu dipertahankan dan mengungkap kebenaran di dalam sebuah proses pengadilan.
Copyrights © 2025