Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam Pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan. Sebagaimana pengajuan praperadilan kasus penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Keberadaan praperadilan sebagai representasi dari upaya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum terkait dengan penetapan status tersangka yang pada hakikatnya adalah pembatasan hak-hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum Hakim dalam memutuskan tidak sahnya status tersangka dalam sidang praperadilan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/PN.Bdg? dan faktor-faktor apa sajakah yang membuat kasus penangkapan Pegi Setiawan menjadi viral? Hasil penelitian ini, Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan Termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya. Bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina, menjadi viral di dunia maya, dan adanya upaya membebaskan Pegi melalui gugatan praperadilan. Hingga akhirnya hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak sesuai prosedur penyidikan.
Copyrights © 2025