Transformasi digital memungkinkan lembaga keagamaan untuk mengadopsi platform daring dalam mengelola donasi, sehingga memberikan kemudahan akses bagi umat dalam menyalurkan sumbangan. Namun, praktik ini juga menghadapi tantangan dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum ekonomi syariah yang berkaitan dengan lembaga keagaman dan donasi online. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah berbagai literatur yang relevan, seperti jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan lembaga keagamaan, donasi online, serta hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa donasi online memiliki potensi besar dalam meningkatkan penghimpunan dana, tetapi memerlukan sistem pengelolaan yang lebih akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, dari perspektif hukum Islam, donasi online tetap sah selama memenuhi prinsip Maqashid Syariah, yaitu keadilan, kebermanfaatan, dan perlindungan terhadap hak penerima manfaat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat agar praktik donasi online melalui lembaga keagamaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga rekomendasi ini bisa dijadikan sebagai acuan penelitian selanjutnya.
Copyrights © 2025