Kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari berbagai permasalahan atau perselisihan yang berujung pada terjadinya sengketa yang dapat merugikan bagi para pihak yang bersengketa sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan salah satunya melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama, bahwa ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa telah diatur sejak jaman Hindia Belanda yang dinyatakan masih berlaku hingga digantikan dengan ketentuan yang baru, dan kemudian Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indoensia. Kedua, bahwa implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam jual beli melalui mediasi dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaian sengketa yang terjadi karena memiliki kelebihan atau keuntungan antara lain biaya yang murah, cepat dan saling menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (win-win solution) menggunakan mediator sebagai penengah yang tidak memihak dan menawarkan solusi yang mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2025