Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Memahami Tipologi Pesantren dan Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Muhammad Rouf
TADARUS Vol 5, No 1 (2016)
Publisher : Prodi Pendidikan Agama Islam - Fakultas Agama Islam ( FAI )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.702 KB) | DOI: 10.30651/td.v5i1.345

Abstract

AbstractIslamic Boarding School are the two kinds of Islamic educational institutions, in addition to other educational institutions. The development of Islamic Boarding schools have a long span of history in Indonesia is an original model of education in Indonesia and also in collaboration with Western modern education. Typology include boarding schools Salaf, khalaf and mix each tiered start primary, junior, intermediate and advanced high level. While the madrasah is a formal educational institution distinctively Islamic covering Raudhatul RA (RA), Government Elementary School (MI), Madratsah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) and Madrasah Aliyah Vocational (MAK). Islamic schools can be a mainstay and international standing by means keeping good old traditions and take the new methods are better in improving the quality of education. 
Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi Muhammad Rouf; Amin, Rahman; Amin, Rahman Amin
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Sasana: June 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i1.3645

Abstract

Kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari berbagai permasalahan atau perselisihan yang berujung pada terjadinya sengketa yang dapat merugikan bagi para pihak yang bersengketa sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan salah satunya melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama, bahwa ketentuan tentang alternatif penyelesaian sengketa telah diatur sejak jaman Hindia Belanda yang dinyatakan masih berlaku hingga digantikan dengan ketentuan yang baru, dan kemudian Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indoensia. Kedua, bahwa implementasi alternatif penyelesaian sengketa dalam jual beli melalui mediasi dapat menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaian sengketa yang terjadi karena memiliki kelebihan atau keuntungan antara lain biaya yang murah, cepat dan saling menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (win-win solution) menggunakan mediator sebagai penengah yang tidak memihak dan menawarkan solusi yang mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.