Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya yang berguna untuk membuktikan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas suatu bidang tanah, sehingga pemilik tanah mempunyai perlindungan hukum. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya permasalahan tanah, salah satunya adalah sengketa tumpang tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum serta penyelesaian hukum bagi pemilik sertifikat tumpang tindih (overlapping) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada studi Kasus Putusan Nomor 12/G/2021/PTUN.Mks dan Putusan Nomor 203/G/2020/PTUN-JKT. Hasil penelitian menunjukkan timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat tersebut. Langkah hukumnya adalah melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor pertanahan, apabila kedua sertifikat tercatat maka dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara. Terdapat permasalahan administrasi pertanahan serta pemerintah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan dan keadilan.
Copyrights © 2025