Jurnal Hukum Sasana
Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Sasana: June 2025

Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan

Ofis Rikardo (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2025

Abstract

Presiden sebagai pemegang mandat dari rakyat memiliki kewenangan besar yang diberikan oleh UUD 1945. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 mengatur kondisi seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk dapat diberhentikan dalam masa jabatan. UUD 1945 Pasal 7A Pasal 7B, Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jabatan Presiden yang tetap atau pasti jangka waktunya (fix term) hanya dapat diterobos bilamana Presiden dan/atau terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan. Namun upaya melakukan pemakzulan bukan sebuah hal yang mudah. Konfigurasi politik di DPR dalam bentuk koalisi partai-partai yang mendukung pemerintah membuat pengawasan DPR terhadap pemerintah cenderung melemah yang menyisakan sebagian kecil partai oposisi. Sehingga bilamana terjadi situasi Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal pemakzulan upaya pemakzulan untuk menegakkan konstitusi akan sulit untuk dilakukan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...