Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih. Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci uang yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Dengan pencucian ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002 Indonesia telah mengkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia kemudian dirubah kembali dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 termasuk surga bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat untuk mencuci hasil kejahatan.
Copyrights © 2025