Tanah merupakan aset berharga dengan aspek hukum yang kompleks, terutama terkait statusnya sebagai tanah terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah berwenang menetapkan tanah sebagai tanah terlantar, mencabut haknya, dan mengalokasikannya kembali untuk kepentingan umum. Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta autentik pengalihan hak atas tanah, termasuk tanah terlantar. Namun, notaris menghadapi tantangan hukum dalam menangani transaksi tersebut karena adanya pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pengalihan tanah terlantar. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris harus memastikan status hukum tanah sebelum membuat akta serta dapat dikenai sanksi jika terjadi pelanggaran.
Copyrights © 2025