Maraknya pembangunan membuat banyaknya penggunaan pekerja borongan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai tugas dan proyek. Pada setiap pekerjaan pasti terdapat resiko terutama pekerjaan tersebut yang kategorinya termasuk pekerja kasar dan lapangan. Dalam hal ini perlu adanya jaminan sosial yang menjadi solusi untuk menjaga kelangsungan hidup bagi pekerja. Saat ini, di Indonesia jaminan sosial bagi pekerja borongan umumnya terbatas pada Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja borongan masih terbatas dan belum mencakup seeluruh spektrum kebutuhan mereka seperti jaminan kesehatan, hari tua dan kehilangan pekerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih komperhensif. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan penulisan analisis kualitatif dengan menggunakan sumber primer dan sekunder (Liteartur terdahulu), selain itu dalam penelitian ini juga akan membandingkan bagaimana implementasi di negara lain khususnya ASEAN seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand. Dengan demikian akan memperoleh sebuah kajian kritis terhadap implementasai dan praktik Jaminan Sosial pekerja borongan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apakah sudah sesuai implementasi jaminan sosial pada pekerja borongan dengan aturan yang berlaku serta kebutuhan pekerja borongan itu sendiri.
Copyrights © 2025