Kemarakan teknologi informasi menimbulkan kejahatan cyberbullying. Salah satu bentuk kejahatan Cyberbullying adalah doxing. Doxing termasuk dalam kategori cyberbullying karena keberadaan informasi yang disebarkan melalui media sosial dan media massa. Doxing digunakan dalam situasi untuk menimbulkan ketakutan. Kejahatan ini kerap terjadi pada kalangan anak-anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual. Hasil penelitian menunjukan perlindungan data pribadi pengguna internet terkait tindakan doxing menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (untuk selanjutnya disebut UU PDP) belum cukup mengatur mengenai tindakan doxing karena belum ada peraturan pelaksana terhadap UU PDP dan perlindungan data pribadi pelaku cyberbullying di bawah umur menurut UU PDP belum maksimal karena data pribadi pelaku cyberbullying masih dapat diakses oleh pengguna internet dan tersebar di dunia maya, dimana seharusnya dengan pemberlakuan Asas Praduga Tak Bersalah; pelaku dibawah umur tetap dilindungi.
Copyrights © 2025