UNES Journal of Swara Justisia
Vol 9 No 1 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (April 2025)

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Hak Penggunaan Merek Dagang Milik Orang Lain

Handriyadi, Soni (Unknown)
Faniyah, Iyah (Unknown)
Fahmiron (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2025

Abstract

Penghentian penyidikan diatur Pasal 109 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Seperti dalam laporan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek, dihentikan oleh penyidik akibat adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penghentian tersebut tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, akibat adanya Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perumusan masalah pertama, bagaimanakah dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain?. Kedua, bagaimanakah akibat hukum atas penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain? Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer, selanjutnya data dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pertama, dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yaitu tidak terpenuhinya unsur tindak pidana penggunaan merek dagang milik orang lain. Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: HKI.4-KI.06.07.03-704 Tahun 2023 tentang pembatalan pendaftaran merek. Kedua, akibat hukum penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah pelapor tidak memiliki legal standing sebagai korban atas kerugian akibat digunakannya merek dagang tersebut oleh terlapor. Sebab merek tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pusat. Sehingga unsur tindak pidana yang diatur Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi unsur tindak pidana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

UJSJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UNES Journal of Swara Justisia di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Dimaksudkan sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian hukum. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan opini redaksi. Jurnal yang terbit secara berkala ...