Akad mudharabah memiliki peran sentral dalam operasional lembaga keuangan syariah, karena mengedepankan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan nilai keadilan dalam Islam. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir, implementasi akad ini menjadi pilar penting dalam sektor perbankan syariah, asuransi syariah, hingga reksa dana syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep, mekanisme, dan penerapan akad mudharabah dalam berbagai lembaga keuangan syariah serta mengevaluasi kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan interpretatif, di mana data dikumpulkan dari sumber-sumber literatur relevan seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah diterapkan dalam skema pembiayaan bank syariah melalui investasi langsung maupun tidak langsung, dalam asuransi syariah untuk pengelolaan dana peserta, serta dalam reksa dana syariah untuk menghimpun dan mengelola investasi kolektif. Implementasi ini dilandasi prinsip keadilan, transparansi, dan amanah, serta diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat. Akad mudharabah terbukti menjadi instrumen efektif dalam memperluas inklusi keuangan syariah di Indonesia, meskipun masih menghadapi tantangan dalam aspek literasi dan regulasi
Copyrights © 2025