Penelitian ini membahas fenomena dualisme kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan sebagai akibat dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peralihan kewenangan dalam sektor-sektor strategis seperti kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta pelayanan publik dari kabupaten/kota ke provinsi menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka untuk menganalisis inkonsistensi regulasi dan kelemahan dalam desain institusional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain belum siapnya kelembagaan daerah dalam menerima peralihan kewenangan, ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik antarpemerintah daerah juga memperburuk pelaksanaan otonomi. Penyelesaian sengketa kewenangan yang bersifat informal dan tidak berbasis hukum menciptakan ketidakpastian serta menurunkan efektivitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pemerintahan daerah yang menegaskan batas kewenangan, memperkuat koordinasi antarpemerintah, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mengikat agar pelaksanaan otonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip efektivitas dan keadilan.
Copyrights © 2025