Penelitian ini menganalisis kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada Coffee Shop Ruang Teduh, yang menerapkan nilai-nilai Maqashid Syariah dalam operasionalnya. Maqashid Syariah berfokus pada pencapaian kemaslahatan umat manusia melalui tujuan-tujuan yang mengarah pada kesejahteraan dunia dan akhirat, termasuk keadilan, kemaslahatan, dan moralitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melibatkan observasi langsung dan wawancara dengan pemilik usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ruang Teduh berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah, seperti penetapan harga yang adil, transparansi transaksi. Coffeeshop Ruang Teduh membuktikan bahwa bisnis berbasis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga keberkahan dan kesejahteraan. Dengan strategi berbasis nilai syariah, usaha ini mampu berkembang meskipun menghadapi berbagai tantangan. Transparansi harga dan prinsip keadilan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan. Ruang Teduh menjadi contoh bahwa bisnis syariah dapat tumbuh berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Copyrights © 2025