Kecelakaan kerja maupun penyakit yang diakibatkan oleh kerja adalah kejadian yang tidak diduga yang dapat menyebabkan cacat/luka. Salah satu upaya Pemerintah dalam mengontrol risiko akan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan khususnya industri konstruksi yaitu dengan mengelurakan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Urgensi adanya pelaksanaan SMK3 ini yaitu untuk menjamin keselamatan pekerja konstruksi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji tentang pelaksanaan SMK3 pada perusahaan-perusahaan konstruksi di Bandar Lampung antara lain: PT. Lematang Sukses Mandiri, PT. Sumber Makmur Adiprayoga, dan PT. Tiga Jaya Kencana dan untuk mengatahui berbagai kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan SMK3. Penelitian ini bertipe deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan SMK3 pada perusahan-perusahaan konstruksi di Bandar Lampung sudah cukup baik, hal ini dibuktikan oleh angka kecelakaan kerjayang cukup rendah. Tetapi masih terdapat hal-hal yang menghambat pelaksanaannya, yaitu pengawasan yang kurang dari pemerintah dan pihak perusahaan, latar belakang pendidikan, serta hambatan dari aspek lingkungan sekitar proyek seperti complaint warga dan mobilisasi alat berat. Untuk itu, perlu ditingkatkannya pengawasan di lokasi proyek, meningkatkan sosialisasi mengenai K3, dan memberikan CSR untuk warga yang terkena dampak dari sebuah proyek.
Copyrights © 2025