Media sosial telah mengubah dinamika sosial masyarakat modern, menggantikan peran institusi tradisional dalam pembentukan norma sosial. Institusi seperti keluarga, sekolah, dan agama yang sebelumnya menjadi pilar utama dalam membentuk nilai-nilai sosial kini tergeser oleh pengaruh media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana media sosial berperan sebagai institusi baru dalam pembentukan norma sosial, dengan menggunakan perspektif Teori Struktural Fungsionalisme Talcott Parsons, khususnya konsep AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan narasumber remaja kisaran 17-20 tahun yang aktif bermedia sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya memfasilitasi komunikasi, tetapi juga menetapkan standar baru dalam perilaku sosial, nilai moral, dan keterlibatan politik. Dengan demikian, media sosial telah menjadi institusi baru yang mendefinisikan norma sosial, menggantikan peran institusi tradisional dalam masyarakat.
Copyrights © 2025