Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Keberadaan PKL sering menimbulkan permasalahan seperti ketidaktertiban, kemacetan, dan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan optimal. Faktor penghambatnya antara lain kurangnya sosialisasi kepada PKL, keterbatasan sumber daya aparat penegak perda, serta tidak tersedianya alternatif lokasi berjualan yang memadai. Selain itu, aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama para PKL untuk tetap bertahan di lokasi yang dilarang. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah masih bersifat persuasif dan belum berorientasi pada solusi jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan partisipatif antara pemerintah dan PKL, penyediaan lokasi relokasi yang strategis, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam penegakan perda. Dengan demikian, ketertiban umum dapat terwujud tanpa mengabaikan hak ekonomi masyarakat kecil. Kata Kunci : Perda, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum, Implementasi Kebijakan, Rokan Hulu
Copyrights © 2025