ABSTRACT The advancement of information technology has led to the emergence of digital platforms such as TikTok, which allow users to instantly create, distribute, and monetize content, including through livestreaming features. However, this development also poses significant challenges to copyright enforcement, particularly with the practice of unauthorized real-time rebroadcasting (restreaming) of other creators"™ livestream content, which is often monetized through TikTok"™s gift feature. This practice harms copyright holders and is difficult to monitor and regulate due to its real-time nature and the current lack of legal clarity in Indonesia. This study aims to analyze the legal protection against copyright infringement in the form of restreaming of livestream content by Windah Basudara on TikTok and to examine the application of the Safe Harbour doctrine in determining the liability of digital platforms for such violations. The research employs a normative juridical approach by reviewing relevant laws, legal doctrines, and academic literature, analyzed qualitatively. The findings indicate that restreaming monetized via TikTok"™s gift feature constitutes a violation of economic rights under Articles 9 and 113 of Law Number 28 of 2014 on Copyright. However, Indonesian regulations still lack specific and firm provisions concerning the responsibility of digital platforms for real-time copyright infringements. Existing Safe Harbour provisions under Article 11 of the Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 10 of 2021 and Article 15 of Law Number 1 of 2024 do not adequately address livestreaming-related copyright violations. Therefore, this research recommends regulatory reform that clearly defines platform accountability and strengthens legal protection for copyright holders in the digital era. Keywords: Copyright, Restreaming, Livestraming, Tiktok, Platform Liability "ƒ ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya platform digital seperti TikTok yang memungkinkan pengguna untuk membuat, menyebarkan, dan memonetisasi konten secara instan, termasuk melalui fitur siaran langsung (livestreaming). Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan serius dalam perlindungan hukum hak cipta, khususnya terhadap praktik penyiaran ulang secara langsung (restreaming) tanpa izin yang dilakukan oleh pengguna lain dan dimonetisasi melalui fitur gift. Fenomena ini tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga sulit ditindak karena terjadi secara real-time dan belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas praktik restreaming konten livestream Windah Basudara di platform TikTok serta mengkaji penerapan doktrin Safe Harbour dalam menentukan tanggung jawab platform digital terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur relevan yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa restreaming yang dimonetisasi melalui fitur gift di TikTok merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang spesifik dan tegas mengenai tanggung jawab platform digital atas pelanggaran hak cipta secara real-time. Ketentuan mengenai Safe Harbour dalam Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 2024 masih belum mencakup secara substansial konteks pelanggaran hak cipta dalam konten siaran langsung. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat dan spesifik untuk mendorong akuntabilitas platform digital serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak cipta di era digital. Kata Kunci: Hak Cipta, Restreaming, Livestreaming, Tiktok, Tanggung Jawab Platform Digital
Copyrights © 2025