Abstrak Artikel ini membahas penutupan Konsulat Tiongkok di Houston oleh Amerika Serikat pada tahun 2020, yang menimbulkan implikasi hukum dan diplomatik. Penutupan ini dipicu oleh tuduhan spionase dan pelanggaran keamanan, yang mengarah pada keputusan Amerika Serikat untuk mencabut izin operasional konsulat berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Meskipun tindakan tersebut legal, dari perspektif diplomasi, langkah tersebut dinilai kurang menghormati asas courtesy yang penting dalam menjaga stabilitas hubungan bilateral. Artikel ini menyoroti pentingnya komunikasi diplomatik dan negosiasi sebelum mengambil keputusan drastis yang dapat memperburuk ketegangan antar negara. Kata Kunci: Penutupan Konsulat, Konvensi Wina 1963, Asas Courtesy
Copyrights © 2025