Perubahan ketentuan pertambangan saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berdampak pada pengaturan pertambangan rakyat di sektor perizinan, pengawasan, pembinaan dan tata kelola lingkungan hidup. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pertambangan rakyat paska pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pertambangan rakyat paska pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah dihilangkannya kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat. Pengawasan dan pembinaan pertambangan rakyat dilakukan oleh Menteri. Kedalaman, luas, jangka waktu berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat ke arah yang lebih dalam,luas, dan panjang. Objek pertambangan rakyat lebih dibatasi daripada aturan sebelumnya.
Copyrights © 2025