Dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana Nasional terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak ada atau belum pernah diatur dalam KUHP lama yang berlaku saat ini, salah satunya yaitu adanya pidana mati bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional sesuai dengan tujuan pemmidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undnagan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menemukan bahwa pidana mati bersyarat jika ditinjau dalam persfektif tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional adalah ditujukan kepada fungsi pidana mati yang menitikberatkan pada pencegahan, tindak pidana dengan menegakan norma hukum serta sebagai sarana terakhir guna mengayomi Masyarakat atau melindungi Masyarakat. Hal ini tentu sebagai perwujudan dari tujuan pemidanaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 51 KUHP Nasional.
Copyrights © 2025