Regulasi yang mengatur pelindungan profesi kebidanan pada dasarnya bisa dikatakan telah dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi profesi kebidanan, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dengan baik dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga profesi kebidanan dalam memenuhi hak-hak kesehatan msyarakat. tulisan ini membahas tentang bagaimana upaya memberikan perlindungan bagi profesi kebidanan dalam upaya pemenuhan layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Konsep pengaturan profesionalisme bidan yaitu adanya nilai-nilai keadilan dalam pengaturan profesionalisme bidan. Hal ini dapat mewujudkan professionalisme bidan yang berkeadilan. Keadilan dalam pelayanan kebidanan memberikan kedudukan pada bidan setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya. Bidan sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak hanya bekerja sendiri, tetapi sebagai bagian dari tenaga kesehatan lainnya. Semua harus dilakukan secara sinergis, jika terbaikan nilai keadilannya maka akan berakibat pada perlakuan ketidakadilan pada unsur lainnya. Keadilan memiliki nilai kesetaraan dan keseimbangan manfaat sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini regulasi dalam kebidanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025