Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia M. Yazid Fathoni; Salim HS; Aris Munandar; Rahmawati Kusuma; Mohammad Irfan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.39

Abstract

Meskipun telah di undangkan hampir hampir setengah abad, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini nampak dari banyaknya perkawinan yang mengacu hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Kondisi ini ternyata didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai ketidakjelasan dasar, kedudukan, mekanisme, dan akibat hukum terhadap masyarakat jika tidak mengikuti ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terkecuali bagi Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadikan tempat kegiatan (penyuluhan) ini. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi pernikahan poligami siri.
Perlindungan Hak Nelayan Pesisir Dalam Perspektif Hukum Progresif, Mendorong Keadilan Sosial Dalam Tata Kelola Perairan Indonesia Mohammad Irfan; Shinta Andriyani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.395

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak nelayan pesisir dalam perspektif hukum progresif, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong keadilan sosial dalam tata kelola perairan Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dan pelestarian sumber daya laut Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menitikberatkan pada analisis hukum progresif untuk memahami perlindungan hak nelayan pesisir di Indonesia. Penelitian yuridis empiris ini relevan karena peraturan perundang-undangan, meskipun ada, seringkali tidak efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir, termasuk nelayan. Oleh karena itu,tulisan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara hukum dalam teks (law in the books) dan hukum dalam tindakan (law in action). Hasil kajian menunjukkan bahwa Konsep hukum progresif, yang menekankan pada pembebasan hukum dari formalisme dan berorientasi pada keadilan substantif, menawarkan perspektif baru dalam perlindungan hak nelayan pesisir. Hukum progresif melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan, bukan sekadar aturan yang kaku dan tidak fleksibel. Dalam konteks perlindungan hak nelayan pesisir, penerapan konsep hukum progresif dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, interpretasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan nelayan pesisir. Hukum progresif menolak interpretasi hukum yang tekstual dan formalistik. Sebaliknya, interpretasi hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat nelayan Kedua, penegakan hukum yang berpihak pada nelayan pesisir. Hukum progresif menekankan pada penegakan hukum yang adil dan proporsional. Dalam kasus pelanggaran hak nelayan pesisir, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Misalnya, dalam kasus penangkapan nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang proporsional dan memberikan kesempatan kepada nelayan untuk memperbaiki kesalahannya. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penegakan hukum itu sendiri.
Perlindungan Hukum Profesi Kebidanan Yang Berkeadilan Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia Mohammad Irfan; Shinta Andriyani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.354

Abstract

Regulasi yang mengatur pelindungan profesi kebidanan pada dasarnya bisa dikatakan telah dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi profesi kebidanan, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dengan baik dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga profesi kebidanan dalam memenuhi hak-hak kesehatan msyarakat. tulisan ini membahas tentang bagaimana upaya memberikan perlindungan bagi profesi kebidanan dalam upaya pemenuhan layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Konsep pengaturan profesionalisme bidan yaitu adanya nilai-nilai keadilan dalam pengaturan profesionalisme bidan. Hal ini dapat mewujudkan professionalisme bidan yang berkeadilan. Keadilan dalam pelayanan kebidanan memberikan kedudukan pada bidan setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya. Bidan sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak hanya bekerja sendiri, tetapi sebagai bagian dari tenaga kesehatan lainnya. Semua harus dilakukan secara sinergis, jika terbaikan nilai keadilannya maka akan berakibat pada perlakuan ketidakadilan pada unsur lainnya. Keadilan memiliki nilai kesetaraan dan keseimbangan manfaat sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini regulasi dalam kebidanan.