Tulisan ini bertujuan menganalisis prosedur dan implikasi hukum dari adopsi, baik yang berlaku menurut adat kebiasaan setempat maupun peraturan perundang-undangan. Serta memakai metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan komparatif, hasil dari tulisan ini menyoroti perbedaan signifikan dalam tata cara dan konsekuensi hukum antara kedua sistem tersebut. Adopsi adat terbagi menjadi dua metode: langsung dan tidak langsung, dengan prosedur yang bisa beragam di berbagai wilayah. Dampak hukumnya mencakup status anak angkat yang setara anak kandung (termasuk hak waris dan penerusan keturunan), serta adanya kemungkinan pemutusan atau tidak pemutusan ikatan darah dengan orang tua biologis, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Berbeda dengan adopsi adat, adopsi berdasarkan undang-undang menekankan pada kesejahteraan anak, tidak mengakhiri ikatan darah dengan orang tua biologis, perlu dicatatkan di akta kelahiran, dan mengharuskan adanya kesamaan agama. Konsekuensi hukumnya adalah timbulnya hubungan keperdataan, seperti kewajiban menafkahi dan memelihara anak angkat, serta hak waris melalui wasiat wajibah.
Copyrights © 2025