Hak-hak perempuan dalam perkawinan telah diatur dalam regulasi hukum Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari aspek budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum perempuan, serta kelemahan dalam mekanisme penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak-hak perempuan dalam perkawinan di Indonesia dalam perspektif Fazlur Rahman serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan praktisi hukum dan akademisi, serta analisis putusan Pengadilan Agama terkait hak-hak perempuan dalam perkawinan. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum telah memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan dalam perkawinan, realitas di lapangan masih menunjukkan ketimpangan. Banyak perempuan mengalami kesulitan dalam memperoleh nafkah pasca-cerai dan hak-hak ekonomi lainnya, sementara poligami masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan. Perspektif Fazlur Rahman menekankan pentingnya reinterpretasi hukum Islam agar lebih sesuai dengan nilai keadilan dan perubahan sosial. Sebagai rekomendasi, diperlukan edukasi hukum yang lebih luas bagi perempuan, penguatan peran lembaga keagamaan dan pendidikan dalam membangun kesadaran keadilan gender, serta reformasi hukum perkawinan yang lebih berpihak pada perempuan. Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, hukum Islam di Indonesia
Copyrights © 2025