Artikel ini membahas konsep perang dalam Islam dengan menganalisis Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 190–194. Ayat-ayat ini memuat prinsip-prinsip dasar dalam peperangan, termasuk batasan, etika, dan tujuan dari jihad fi sabilillah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Islam tidak menganjurkan kekerasan tanpa alasan yang sah, tetapi mengatur perang dalam koridor keadilan dan pembelaan diri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i), serta didukung analisis linguistik dan historis terhadap konteks turunnya ayat (asbabun nuzul). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perang dalam Islam hanya dibenarkan sebagai respons terhadap agresi dan penindasan, serta harus dilakukan dengan batasan moral seperti tidak melampaui batas, tidak menyerang lebih dahulu, dan menjaga hak-hak nonkombatan. Islam mendorong perdamaian dan melarang permusuhan yang berkelanjutan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat ini. Artikel ini menegaskan bahwa konsep jihad dalam Islam bersifat defensif dan proporsional, berbeda dari tuduhan bahwa Islam adalah agama yang menyebarkan kekerasan.
Copyrights © 2025