Administrasi memegang peranan penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas lembaga peradilan, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi administrasi dalam menunjang operasional Pengadilan Agama, baik dari aspek administrasi umum, administrasi keuangan, maupun administrasi perkara. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, serta wawancara dengan pegawai dan pejabat struktural di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi berperan sebagai tulang punggung manajemen pengadilan dalam mendukung pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Fungsi administrasi meliputi pengelolaan dokumen perkara, pencatatan keuangan, pengarsipan, serta pelayanan publik. Efektivitas fungsi administrasi turut menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengawasan internal menjadi faktor kunci dalam optimalisasi peran administrasi di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2025