Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peranan Hukum Keimigrasian dalam menyesuaikan keberadaan Tenaga Kerja Asing, serta menganalisis implikasi hukum yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Asing sebagai akibat dari penerapan kebijakan dan peraturan Keimigrasian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif melalui studi literatur. Temuan penelitian ini menyoroti peran Hukum Keimigrasian dalam mengatur keberadaan Tenaga Kerja Asing, yang mencakup pemberian Visa dan Izin Tinggal, keberadaan penjamin, pengawasan terhadap kegiatan Tenaga Kerja Asing, hingga tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing juga memiliki kewajiban hukum seperti masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, memberikan informasi kepada pejabat imigrasi, bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025