Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM TINJAUAN HUKUM KEIMIGRASIAN Kondorura, Jay Joshua; Muhammad Arief Hamdi; Muhammad Alvi Syahrin
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 1 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i1.1556

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peranan Hukum Keimigrasian dalam menyesuaikan keberadaan Tenaga Kerja Asing, serta menganalisis implikasi hukum yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Asing sebagai akibat dari penerapan kebijakan dan peraturan Keimigrasian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif melalui studi literatur. Temuan penelitian ini menyoroti peran Hukum Keimigrasian dalam mengatur keberadaan Tenaga Kerja Asing, yang mencakup pemberian Visa dan Izin Tinggal, keberadaan penjamin, pengawasan terhadap kegiatan Tenaga Kerja Asing, hingga tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing juga memiliki kewajiban hukum seperti masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, memberikan informasi kepada pejabat imigrasi, bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
KAJIAN YURIDIS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PASPOR BERDASARKAN ASAS – ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) Annisa Pradita Yulianti; Muhammad Arief Hamdi; Sohirin
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.918

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam pengambilan keputusan penolakan permohonan paspor oleh pejabat imigrasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Paspor sebagai dokumen perjalanan internasional merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat kasus penolakan paspor yang menimbulkan pertanyaan yuridis dan etis, khususnya apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa disertai penjelasan memadai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan socio-legal, penelitian ini menganalisis praktik pelayanan publik di kantor imigrasi, termasuk wawancara dengan aparatur dan pengamatan langsung atas proses pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AAUPB seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang sangat krusial dalam menjamin bahwa keputusan penolakan paspor dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan standar operasional dan mekanisme pengawasan berbasis HAM guna mencegah penyalahgunaan diskresi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
KAJIAN YURIDIS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PASPOR BERDASARKAN ASAS – ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) Annisa Pradita Yulianti; Muhammad Arief Hamdi; Sohirin
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.918

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam pengambilan keputusan penolakan permohonan paspor oleh pejabat imigrasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Paspor sebagai dokumen perjalanan internasional merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat kasus penolakan paspor yang menimbulkan pertanyaan yuridis dan etis, khususnya apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa disertai penjelasan memadai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan socio-legal, penelitian ini menganalisis praktik pelayanan publik di kantor imigrasi, termasuk wawancara dengan aparatur dan pengamatan langsung atas proses pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AAUPB seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang sangat krusial dalam menjamin bahwa keputusan penolakan paspor dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan standar operasional dan mekanisme pengawasan berbasis HAM guna mencegah penyalahgunaan diskresi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENGURANGI ANGKA PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA Muhammad Mutawalli Sya'rawi; Muhammad Arief Hamdi; Tony Mirwanto
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1000

Abstract

Fenomena migrasi nonprosedural di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, menjadi permasalahan krusial yang terus berulang tanpa penanganan tuntas. Jalur-jalur seperti Entikong, Badau, dan Aruk sering digunakan sebagai pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Migrasi tanpa prosedur resmi ini tidak hanya mengganggu ketertiban hukum keimigrasian, tetapi juga membuka celah pelanggaran hak asasi manusia serta praktik perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik migrasi nonprosedural di perbatasan Indonesia–Malaysia, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan perlindungan yang diberikan pemerintah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan socio-legal, dengan data yang dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis implementasi kebijakan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa masih tingginya arus PMI nonprosedural dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kerumitan prosedur resmi, dan lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan. Perbatasan Indonesia–Malaysia yang memiliki jalur hutan terbuka dan minim infrastruktur menjadi celah utama penyelundupan PMI oleh agen-agen ilegal. Upaya pemerintah melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi seperti BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat keamanan dinilai belum optimal karena masih terdapat kelemahan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan.
PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN DALAM MENGURANGI ANGKA PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA Muhammad Mutawalli Sya'rawi; Muhammad Arief Hamdi; Tony Mirwanto
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1000

Abstract

Fenomena migrasi nonprosedural di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, menjadi permasalahan krusial yang terus berulang tanpa penanganan tuntas. Jalur-jalur seperti Entikong, Badau, dan Aruk sering digunakan sebagai pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Migrasi tanpa prosedur resmi ini tidak hanya mengganggu ketertiban hukum keimigrasian, tetapi juga membuka celah pelanggaran hak asasi manusia serta praktik perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik migrasi nonprosedural di perbatasan Indonesia–Malaysia, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan perlindungan yang diberikan pemerintah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan socio-legal, dengan data yang dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis implementasi kebijakan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa masih tingginya arus PMI nonprosedural dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kerumitan prosedur resmi, dan lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan. Perbatasan Indonesia–Malaysia yang memiliki jalur hutan terbuka dan minim infrastruktur menjadi celah utama penyelundupan PMI oleh agen-agen ilegal. Upaya pemerintah melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi seperti BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat keamanan dinilai belum optimal karena masih terdapat kelemahan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan.