Aspek hukum yang digunakan dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD akibat gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara akibat terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 824/167/2-2-BKD tentang Pemberhentian Dr. Rustan Samsuddin dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Kaltara pada tanggal 7 Maret 2023 sehingga menjadi objek sengketa KTUN. Gubernur Kalimantan Utara menerbitkan Keputusan tentang pemberhentian Dr. H. Rustan Samsuddin dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. H. JUSUF SK Provinsi Kalimantan Utara dan dipindahtugaskan pada jabatan baru sebagai analis kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Metode penelitian Yuridis Normatif digunakan dengan menganalisis putusan Gubernur Kalimantan Utara. Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 824/167/2-2-BKD yang berisi pemberhentian dr. RS dari jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah tanggal 7 Maret 2023 mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam membatalkan dan mengharuskan keputusan Gubernur tersebut dicabut dan mengembalikan jabatan penggugat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. JUSUF SK Kalimantan Utara serta memulihkan harkat dan kehormatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Copyrights © 2025