Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Salah satu instrumen hukum yang ditawarkan untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan berulang adalah restitusi. Makalah ini mengkaji efektivitas restitusi dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap kasus-kasus relevan, makalah ini menemukan bahwa meskipun secara normatif restitusi diakui dalam sistem hukum, penerapannya masih terbatas dan belum maksimal dalam mencegah kekerasan berulang. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana serta penguatan mekanisme perlindungan korban yang berkelanjutan agar restitusi tidak hanya bersifat simbolik, melainkan fungsional dan transformatif.
Copyrights © 2025