Pernikahan merupakan lembaga penting dalam masyarakat Islam, dan keberlangsungan rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan setiap pasangan. Penyuluhan pernikahan, yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), memiliki peran strategis dalam membimbing calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hadis-hadis pernikahan dimaknai dan diimplementasikan dalam konteks penyuluhan di KUA Kecamatan Medan Tembung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan hadis pernikahan oleh penyuluh KUA Kecamatan Medan Tembung mencerminkan Living Hadis yang dinamis. Hadis pernikahan memberikan landasan normatif dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penyuluhan berbasis hadis berperan penting dalam membentuk pemahaman calon pengantin tentang pernikahan yang Islami.
Copyrights © 2025