HUMANIORASAINS
Vol. 2 No. 2 (2025)

KAJIAN TERHADAP TRADISI HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT TENGGER

Farisma Eka Avaria (Unknown)
Farrel Al Hafiz (Unknown)
Indah Novitasari Nasution (Unknown)
Kinanti Putri Purnomo (Unknown)
Mirna Fajar Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan juga mengkaji mengenai hukum waris yang ada pada masyarakat suku Tengger yang mana hukum waris disini memiliki keunikan yang diwariskan secara turun temurun. Metode yang digunakan untuk mengkaji penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kajian literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat suku Tengger memiliki sistem waris bilateral dengan menyamakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Bagi anak yang menjaga dan merawat orang tuanya hingga tiada akan diberikan penghargaan berupa “tanah gantung”. Apabila dalam pembagian waris ini kedepannya terjadi permasalahan atau perselisihan, maka akan dilakukan musyawarah mufakatkan yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hukum waris yang dilakukan pada masyarakat suku Tengger ini memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan hukum waris nasional yang mana mereka menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, keadilan, berimbang, dan kepatuhan. Meskipun sistem hukum waris suku Tengger ini dapat dibilang cukup berbeda dengan hukum nasional, akan tetapi hingga saat ini masyarakat suku Tengger masih terus memegang teguh dan melestarikan budaya leluhur ini.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jhss

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Humaniora dan Sosial Sains mencakup beragam topik dalam ilmu humaniora dan sosial sains, seperti psikologi, sosiologi, antropologi, sejarah, ekonomi, dan keilmuan seputar Sosial Sains. Kami percaya bahwa memahami aspek-aspek ilmus sosial ini dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang cara ...