Penelitian ini membahas peran hukum adat Bali dalam penyelesaian sengketa perkawinan dengan pendekatan filosofi Tri Hita Karana. Hukum adat yang tertuang dalam Awig-Awig tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif tetapi juga mengandung nilai-nilai spiritual yang berakar pada tradisi Hindu Bali. Perkawinan dipahami sebagai peristiwa multidimensional yang menyatukan dua keluarga besar, sehingga konflik perkawinan berdampak signifikan terhadap struktur sosial masyarakat. Penelitian menggunakan metode kajian literatur kualitatif untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dan tantangan penerapan hukum adat di era kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa mengutamakan musyawarah dan mediasi berdasarkan prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Pendekatan ini terbukti efektif dalam memelihara keseimbangan sosial dan spiritual. Penelitian ini menegaskan relevansi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang pluralistik, sekaligus sebagai benteng pelestarian kearifan lokal di tengah arus modernisasi. Temuan penelitian memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum yang responsif terhadap keragaman budaya.
Copyrights © 2025